Jakarta, tvOnenews.com - Buntut penyerangan mengerikan di acara Diskusi Forum Tanah Air di Kemang, Sabtu (28/9/2024). Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, angkat bicara soal itu.
Dia mendesak aparat kepolisian untuk segera memproses secara hukum para pelaku penyerangan dan perusakan acara diskusi Forum Tanah Air yang berlangsung di sebuah hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Anwar menegaskan bahwa Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 dengan jelas menjamin hak setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Ia pun menegaskan, tindakan yang dilakukan oleh Refly Harun dan kawan-kawan sepenuhnya dilindungi oleh konstitusi.
"Tindakan premanisme seperti ini jelas melanggar hukum. Polisi harus segera bertindak menangkap para pelaku. Sebagai bangsa yang beradab, berbudaya, dan taat hukum, kita tidak bisa menerima perilaku seperti ini," ujar Anwar dalam pernyataannya pada Minggu (29/9/2024).
Anwar juga menyoroti pentingnya menggunakan pendekatan dialogis, dengan mengedepankan akhlak dan etika.
Sebaliknya, tindakan penyerangan tersebut, menurutnya, bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi.
"Demi menjaga perkembangan demokrasi, polisi harus membawa kasus ini ke pengadilan. Jika tidak ada tindakan tegas, kepercayaan publik terhadap kepolisian bisa runtuh, dan itu berdampak buruk bagi bangsa ke depannya," tambahnya.
Insiden ini terjadi pada Sabtu, ketika sejumlah orang membubarkan diskusi Forum Tanah Air secara paksa di sebuah hotel di Kemang.
Acara tersebut dihadiri oleh beberapa tokoh nasional seperti Refly Harun, Marwan Batubara, Said Didu, Din Syamsuddin, Rizal Fadhilah, Sunarko, serta Tata Kesantra dan Ida N Kusdianti selaku Ketua dan Sekretaris Jenderal Forum Tanah Air.
Din Syamsuddin menjelaskan, sejak pagi sekelompok orang sudah melakukan orasi di depan hotel dengan mengkritik narasumber acara dan mendukung rezim Presiden Jokowi.
Namun, saat diskusi akan dimulai, kelompok tersebut masuk dan mulai melakukan perusakan.
Hingga kini, tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan telah mengamankan lima orang terkait kasus ini, dengan dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. (aag)
Load more