News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ormas Nakal Siap-Siap Dibekuk! Kemendagri Perintahkan Kepala Daerah Turun Tangan Tegakkan Hukum

Kemendagri perintahkan pemda aktif tindak ormas pelanggar hukum. Satgas Terpadu siap bertindak, mulai dari sanksi administratif hingga pembubaran.
Jumat, 30 Mei 2025 - 08:44 WIB
Ormas Nakal Siap-Siap Dibekuk! Kemendagri Perintahkan Kepala Daerah Turun Tangan Tegakkan Hukum
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com – Era toleransi terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melampaui batas sepertinya akan segera berakhir. Pemerintah pusat tak ingin main-main.

Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas kini digelar di bawah komando langsung Menko Polhukam Budi Gunawan. Tujuan utamanya: membabat habis ormas yang melanggar hukum, menebar kekerasan, atau bertindak di luar aturan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun bergerak cepat. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto telah menginstruksikan seluruh kepala daerah di Indonesia—gubernur, bupati, hingga wali kota—untuk segera membentuk Satgas serupa di wilayah masing-masing.

“Satgas ini fokusnya adalah pada premanisme dan ormas-ormas bermasalah. Fokusnya adalah pada deteksi dini, cegah dini, penindakan, dan penegakan hukum,” tegas Bima Arya dalam talkshow Kontroversi: ‘Ormas Semakin Panas’, Kamis (29/5/2025), yang diikuti secara virtual dari Solok, Sumatera Barat.

Tak Lagi Sekadar Peringatan—Sanksi Menanti

Menurut Bima, pemerintah tidak lagi ingin bersikap lunak. Ormas yang melakukan pelanggaran serius, termasuk kekerasan fisik, akan dihadapkan pada sanksi tegas: administratif, pidana, bahkan pembubaran.

Ia menegaskan, perizinan ormas berada di bawah dua kementerian. Untuk ormas yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemendagri, sanksi bisa langsung berupa pencabutan izin. Sementara untuk ormas berbadan hukum—seperti yayasan atau perkumpulan di bawah Kementerian Hukum dan HAM—Satgas akan memberikan rekomendasi pencabutan status badan hukum kepada kementerian terkait.

“Perangkat hukumnya sudah ada, aturannya juga jelas. Tinggal dikembalikan kepada aparat di tingkatan masing-masing,” tegas Bima Arya.

Kesbangpol & Forkopimda Diminta Tak Diam

Di balik strategi ini, Kemendagri terus mengandalkan peran Kesbangpol di daerah. Lembaga ini bertugas menjadi radar utama dalam pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas ormas. Koordinasi juga terus diperkuat bersama Forkopimda dan aparat penegak hukum setempat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Beberapa kepala daerah pun telah bertindak. Tak sedikit yang mengambil langkah berani membubarkan ormas yang dinilai meresahkan.

“Ada saatnya untuk merangkul, membina. Tapi ketika sudah kelewat batas, hukum yang harus bicara. Ketegasan harus dikedepankan,” tutup Bima. (nsp)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

TNI-Polri Dapat Jatah Lebih Banayk Jadi Petugas Haji Tahun Ini

TNI-Polri Dapat Jatah Lebih Banayk Jadi Petugas Haji Tahun Ini

Kementerian Haji dan Umrah RI menagkui adanya kenaikan siginifikan petugas haji dari insur TNI dan Polri.
Cabut Izin Operasional 28 Perusahaan Penyebab Bencana Suamtera-Aceh, Kemen LH Bakal Bahas Nasib Karawan dengan Kemenaker

Cabut Izin Operasional 28 Perusahaan Penyebab Bencana Suamtera-Aceh, Kemen LH Bakal Bahas Nasib Karawan dengan Kemenaker

Sebanyak 28 perusahaan yang berkontribusi terjadinya bencana alam di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat dicabut izinnya oleh pemerintah.
Tindaklanjut Instruksi Presiden, Kemen LH Cabut Izin Operasonal 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh

Tindaklanjut Instruksi Presiden, Kemen LH Cabut Izin Operasonal 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh

Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) mengaku te;ah mencabut izin operasional 28 perusahaan yang dinilai jadi faktor terjadinya bencana alam di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Kapolri Resmikan Direktorat PPA dan PPO, Ini Daftarnya

Kapolri Resmikan Direktorat PPA dan PPO, Ini Daftarnya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, meresmikan Direktorat PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) dan PPO (Pidana Perdagangan Orang) di 11 Polda dan 22 Polres, untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Putri KW memastikan tempat di babak kedua Indonesia Masters 2026 usai menaklukkan wakil Taiwan, Sung Shuo Yun, lewat kemenangan dua gim langsung 21-15, 21-15. 
Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Pasangan para panahan putra Indonesia, Arif Firmansyah dan Ken Swagumilang berhasil melangkah ke babak final nomor compound ganda putra ASEAN Para Games (APG) 2025 setelah menaklukkan wakil Filipina, Burgos Marzel dan Angelo Manangdang.

Trending

Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Putri KW memastikan tempat di babak kedua Indonesia Masters 2026 usai menaklukkan wakil Taiwan, Sung Shuo Yun, lewat kemenangan dua gim langsung 21-15, 21-15. 
Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Pasangan para panahan putra Indonesia, Arif Firmansyah dan Ken Swagumilang berhasil melangkah ke babak final nomor compound ganda putra ASEAN Para Games (APG) 2025 setelah menaklukkan wakil Filipina, Burgos Marzel dan Angelo Manangdang.
Operasi 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh Dicabut Izinnya

Operasi 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh Dicabut Izinnya

Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) mengungkap pencabutan izin terhadap 28 perusahaan usai menjadi penyebab bencana di Sumatera-Aceh.
Sertifikat Girik hingga Letter C Tak Berlaku Mulai Februari, BPN Beri Solusi Supaya Tanah Tak Diambil Negara

Sertifikat Girik hingga Letter C Tak Berlaku Mulai Februari, BPN Beri Solusi Supaya Tanah Tak Diambil Negara

Sertifikat tanah lama seperti girik hingga letter C tidak akan berlaku lagi mulai 2 Februari 2026. Terkait hal ini, Kementerian ATR/BPN memberikan solusinya.
AC Milan Mendadak Terima Kabar Gembira Jelang Hadapi AS Roma, Ruben Loftus-Cheek Dapat Peminat Serius

AC Milan Mendadak Terima Kabar Gembira Jelang Hadapi AS Roma, Ruben Loftus-Cheek Dapat Peminat Serius

AC Milan tampaknya menerima kabar gembira menjelang duel kontra AS Roma. Sebab, Ruben Loftus-Cheek mendapatkan peminat serius dari Liga Inggris.
Gelar Launching Tim di Jakarta, Yamaha Pamerkan Tampilan Baru Motor YZR-M1 dengan Mesin V4 untuk MotoGP 2026

Gelar Launching Tim di Jakarta, Yamaha Pamerkan Tampilan Baru Motor YZR-M1 dengan Mesin V4 untuk MotoGP 2026

Tim Monster energy Yamaha memamerkan livery baru untuk motor YZR-M1 V4 yang akan digunakan dua rider mereka, Fabio Quartararo dan Alex Rins di MotoGP 2026.
Yamaha Resmi Beralih Menggunakan Mesin V4 untuk MotoGP 2026, Fabio Quartararo: Semoga Motor Ini Kencang

Yamaha Resmi Beralih Menggunakan Mesin V4 untuk MotoGP 2026, Fabio Quartararo: Semoga Motor Ini Kencang

Monster energy Yamaha secara resmi telah meluncurkan motor baru yang akan mereka gunakan pada gelaran MotoGP 2026 mendatang.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT