Jakarta, tvOnenews.com - Istri mantan Presiden RI, Gus Dur yakni Siti Nuriyah memberikan apresiasi kepada pimpinan MPR RI atas pencabutan TAP MPR nomor II/MPR/2001, tentang pertanggung jawaban Presiden RI KH Abdurrahman Wahid.
Hal ini dikatakan dirinya saat membacakan sambutan dalam acara Silaturahmi Kebangsaan Keluarga Gus Dur di Ruang Delegasi Gedung Nusantara V MPR RI, pada Minggu (29/9/2024).
“Pertama-tama, izinkan kami, keluarga Kiai H Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, untuk menyampaikan apresiasi atas langkah MPR untuk mencabut TAP MPR nomor II/MPR/2001,” kata Siti.
Lebih lanjut Siti menilai bahwa selama ini TAP MPR tersebut menjadi ganjalan besar bagi keluarga Gus Dur dan masyarakat Indonesia lainnya.
Siti menuturkan, adanya TAP MPR ini menempatkan Gus Dur sebagai seorang pelanggar konstitusi tanpa bisa dilakukan banding.
“Seperti tali mati yang tidak pernah bisa kami buka simpulnya, beban yang perlu kami panggul sampai hari ini. Walaupun dengan lahirnya TAP No. 1-MPR-2023 mengenai peninjauan terhadap materi dan status hukum ketetapan MPRS dan ketetapan MPR RI tahun 1960 sampai dengan tahun 2002, TAP MPR No. 2-MPR-2001 secara otomatis tidak berlaku, namun pada kenyataannya ia masih dipakai sebagai rujukan oleh pemerintah untuk banyak hal,” jelas Siti.
Sementara itu Siti menerangkan pencabutan TAP MPR ini diharapkan dapat menjadi langkah awal sebuah landasan hukum yang lebih meningkat bagi kepentingan rehabilitasi nama baik Gus Dur ke depan nanti.
Menurutnya, perlu ada pelurusan sejarah bahwa suaminya itu tak pernah melakukan tuduhan yang ditujukan padanya.
"Berbagai tuduhan dialamatkan kepada Gus Dur melalui prosedur yang salah dan saling tabrak dan sampai detik ini tidak ada satupun dari tujuan tersebut yang terbukti,” ungkapnya.
Siti mengungkapkan bahwa tuduhan yang paling menyakitkan adalah tuduhan Gus Dur telah melakukan tindakan korupsi. Padahal menurutnya semua orang yang mengenal Gus Dur dan secara langsung berinteraksi bisa bersaksi tentang kesederhanaan Gus Dur.
“Sampai akhir hayatnya Gus Dur tidak pernah menumpuk harta benda,” tegas Siti.
Sekadar informasi, Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo menyebut telah menindaklanjuti surat dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) soal pertanggungjawaban Presiden RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) tidak berlaku lagi.
Menurut Bamsoet, surat balasan tersebut diserahkan kepada perwakilan keluarga Gus Dur, yaitu sang istri Sinta Nuriyah.
Sinta didampingi oleh anaknya yakni Yenny Wahid dan Alissa Wahid di Ruang Delegasi Gedung Nusantara V MPR RI, Minggu (29/9/2024).
“Pimpinan MPR telah menerima surat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang substansinya adalah mengusulkan pengkajian kembali tentang pertanggungjawaban Presiden RI KH Abdurrahman Wahid dengan tindakan administratif sebagai penegasan bahwa TAP MPR No.2/MPR/2001 tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata Bamsoet.
Adanya surat tersebut, lanjut Bamsoet, pimpinan MPR telah menjalankan tugasnya dengan mengikuti peraturan yang ada.
"Dengan demikian pimpinan MPR melalui surat kepada Fraksi Kebangkitan Bangsa MPR menegaskan bahwa TAP MPR No.2/MPR2001 kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi, oleh karena seluruh implikasi hukum yang terkait menjadi gugur dengan sendirinya,” tambahnya.
Sementara itu Bamsoet menuturkan hal ini penting dalam kerangka pemulihan nama baik Presiden Republik Indonesia KH Abdurrahman Wahid.
“Mudah-mudahan saja dengan penegasan ini kita mengusulkan kembali kepada pemerintah, baik yang hari ini maupun yang datang untuk beliau dianugerahkan gelar pahlawan nasional,” tukasnya. (ars/iwh)
Load more