Budayawan NU Sebut Kasus Kuota Haji Gus Yaqut sebagai Gus Dur Jilid II: Ada Apa dengan KPK?
- Ist
Jakarta, tvOnenews.com – Budayawan sekaligus tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Zastrow al Ngatawi menilai penanganan kasus kuota haji tambahan 2024 yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut memunculkan banyak tanda tanya di ruang publik.
Zastrow menyoroti masalah belum adanya kepastian kerugian negara, tetapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka. Selain itu, kebijakan pembagian kuota tambahan 50:50 disebut melanggar hukum, meski sejumlah ahli hukum menyatakan sebaliknya.
"Saya bukan ahli hukum. Tapi ini soal rasa. Budayawan bicaranya rasa. Setelah melihat komentar ahli hukum, politik, pengacara, kasus ini memang dipaksakan. Mana kerugian negaranya? Aspek memperkaya diri tidak terlihat, tapi kenapa ini dipaksakan tersangka? Ini kenapa, ada apa? Ini pasti kriminalisasi. Ada apa dengan KPK? Ini persoalan keadilan, orang awam sekarang bicaranya kok lebih banyak unsur politiknya," katanya usai acara buka bersama di kawasan Menteng Jakarta, dikutip Senin (23/2/2026).
Zastrow juga mengkritisi narasi awal mengenai potensi kerugian negara yang disebut-sebut mencapai Rp1 triliun.
Mantan asisten pribadi Presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur itu menilai sejak awal perkara masuk ke KPK, Yaqut telah dibingkai secara negatif sehingga opini publik diarahkan pada prasangka.
Ia mengilustrasikan situasi tersebut dengan perumpamaan seseorang yang masuk ke toilet umum lalu langsung diasumsikan akan buang air besar, padahal belum tentu demikian.
"Ini seperti ada orang masuk WC umum, semua orang nuduhnya mau berak. Padahal belum tentu, orangnya kan bisa saja membaca surat tagihan atau apa. Dulu ya seperti ini kasusnya Gus Dur. Jadi ini adalah Gus Dur Jilid 2. KPK seperti 'nggege mongso' kalau orang Jawa bilang, terburu-buru menetapkan tersangka. Padahal belum di-declare kerugian negara berapa," katanya menegaskan.
Ia menyatakan keyakinannya bahwa perkara tersebut merupakan bentuk kriminalisasi. Menurutnya, mayoritas pandangan ahli hukum meragukan adanya unsur kerugian negara.
Namun, KPK dinilai tetap menyimpulkan adanya kerugian meski angka pastinya belum diumumkan. Ketidaksinkronan inilah yang dianggapnya menimbulkan kejanggalan dan memicu persepsi politis di tengah masyarakat.
Load more