Jakarta, tvOnenews.com - Istri mantan Presiden RI, Gus Dur yakni Siti Nuriyah memberikan apresiasi kepada pimpinan MPR RI atas pencabutan TAP MPR nomor II/MPR/2001, tentang pertanggung jawaban Presiden RI KH Abdurrahman Wahid.
Hal ini dikatakan dirinya saat membacakan sambutan dalam acara Silaturahmi Kebangsaan Keluarga Gus Dur di Ruang Delegasi Gedung Nusantara V MPR RI, pada Minggu (29/9/2024).
“Pertama-tama, izinkan kami, keluarga Kiai H Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, untuk menyampaikan apresiasi atas langkah MPR untuk mencabut TAP MPR nomor II/MPR/2001,” kata Siti.
Lebih lanjut Siti menilai bahwa selama ini TAP MPR tersebut menjadi ganjalan besar bagi keluarga Gus Dur dan masyarakat Indonesia lainnya.
Siti menuturkan, adanya TAP MPR ini menempatkan Gus Dur sebagai seorang pelanggar konstitusi tanpa bisa dilakukan banding.
“Seperti tali mati yang tidak pernah bisa kami buka simpulnya, beban yang perlu kami panggul sampai hari ini. Walaupun dengan lahirnya TAP No. 1-MPR-2023 mengenai peninjauan terhadap materi dan status hukum ketetapan MPRS dan ketetapan MPR RI tahun 1960 sampai dengan tahun 2002, TAP MPR No. 2-MPR-2001 secara otomatis tidak berlaku, namun pada kenyataannya ia masih dipakai sebagai rujukan oleh pemerintah untuk banyak hal,” jelas Siti.
Sementara itu Siti menerangkan pencabutan TAP MPR ini diharapkan dapat menjadi langkah awal sebuah landasan hukum yang lebih meningkat bagi kepentingan rehabilitasi nama baik Gus Dur ke depan nanti.
Load more