Pengakuan Pelaku Video Syur Guru dan Murid di Gorontalo, Ternyata Sudah Berkali-kali Hubungan Badan Bahkan Dilakukan..
Ternyata oknum guru berinisial DH (57) dan muridnya P (16) di salah satu Madrasah Aliyah Negeri di Gorontalo ini tidak hanya sekali melakukan hubungan badan.
Sabtu, 28 September 2024 - 15:42 WIB
Sumber :
Kemudian hubungan mereka berlanjut sampai di 2024 video syur keduanya viral di media sosial.
Atas perbuatannya tersebut, sang oknum guru DH dijerat Pasal 81 ayat 3 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Ditambah sepertiga karena DH merupakan tenaga pendidik.(muu)
Load more