News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sang Ayah Ngamuk ddengan Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati di Kasus Dante: Lebay Itu Jaksa

Yudha Arfandi, terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Dante, anak dari Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, menghadapi tuntutan hukuman mati.
Kamis, 26 September 2024 - 15:37 WIB
Yudha Arfandi, terdakwa dalam kasus pembunuhan Dante
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Yudha Arfandi, terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Dante, anak dari Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, menghadapi tuntutan hukuman mati. 

Tuntutan ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 23 September 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa menilai Yudha Arfandi melakukan tindakan yang kejam dan tidak manusiawi. Selama persidangan, Yudha dianggap tidak menunjukkan itikad baik dengan memberikan keterangan yang berbelit-belit. Berdasarkan pertimbangan ini, jaksa tidak menemukan faktor yang meringankan tuntutannya.

Usai persidangan, Budi Ahmad, ayah Yudha Arfandi, memberikan tanggapan singkat. Ia menganggap jaksa terlalu berlebihan dalam menjatuhkan tuntutan hukuman mati kepada anaknya.

"Lebay itu jaksa, sudah itu doang," ucap Budi di luar ruang sidang, Senin (23/9/2024). Ia kemudian pergi tanpa memberikan komentar lebih lanjut.

Di sisi lain, Ristya Aruni, ibunda Tamara Tyasmara, menyambut baik tuntutan hukuman mati tersebut. Dengan menitikkan air mata, ia mengungkapkan bahwa tuntutan itu sejalan dengan rasa keadilannya atas kematian cucunya, Dante.

"Ya (ingat cucu), sesuai saja," ujar Ristya, mengenang mendiang cucunya.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin, 7 Oktober 2024, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa. 

Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada penasihat hukum Yudha Arfandi untuk menyampaikan pembelaan, sekaligus memungkinkan terdakwa membuat pembelaan pribadinya.

"Diberi waktu hingga 7 Oktober 2024 untuk pembelaan. Selain dari penasihat hukum, terdakwa juga boleh menyampaikan pembelaan pribadi," ujar Hakim Ketua sebelum menutup persidangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Yudha Arfandi didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Yudha menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam renang sedalam 1,5 meter di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 27 Januari 2024. Akibatnya, Dante meninggal dunia.

Tuntutan terhadap Yudha sesuai dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 338 dan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Peluncuran tersebut menyusul rampungnya marketing gallery serta proses topping off unit contoh sebelumnya. Berdasarkan data pengembang.
Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, secara tegas membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto memiliki lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat.
ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Pria berusia 42 tahun itu akan mulai bekerja pada bulan depan dengan durasi kontrak selama 1,5 musim. Yudai Yamamoto mengaku memiliki alasan khusus mengapa menerima tawaran ini.
Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bung Harpa bicara soal kemungkinan John Herdman dipecat dari Timnas Indonesia jika terjadi pergantian Ketua Umum PSSI, apakah akan dipecat atau dipertahankan?

Trending

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar hadiri dalam acara pemasangan papan nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Senin (22/12)
Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi oleh oknum polisi Probolinggo memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum Korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur bukanlah tindak pidana biasa, melainkan dugaan kejahatan berat yang mengarah pada pembunuhan berencana.
Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,
Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Penumpang Bus Transjakarta dimaki-maki oleh ibu-ibu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ia menceritakan kronologi terjadi di kursi non-prioritas.
Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (21) oleh oknum polisi Probolinggo yang tak lain adalah kakak ipar..
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT