Marliyana mengaku dirinya dan keluarganya sudah lelah terkait proses kasus ini.
Saat ditanya soal kemungkinan hasil sidang PK diterima dan para terpidana akhirnya dibebaskan, keluarga mengaku tidak apa-apa.
"Kan semua orang sekarang berasumsi kecelakaan. Sementara saya dan keluarga tidak punya bukti apa-apa. Jadi ya sudahlah kami mencoba untuk menerima apapun keputusan proses pengadilan," terangnya.
Pada tahun 2016 lalu, kasus kematian Vina-Eky Cirebon dinyatakan sebagai kasus pembunuhan dan pemerkosaan oleh delapan terpidana.
Satu terpidana telah bebas karena saat itu masih berada di bawah umur.
Sedangkan, tujuh orang lainnya divonis penjara seumur hidup. Kasus ini kembali mencuat usai Film Vina: Sebelum 7 Hari tayang pada awal tahun 2024 lalu.
Kasus ini pun kembali menjadi sorotan hingga muncul saksi-saksi baru yang mulai berani memberikan kesaksian ke publik. Tujuh terpidana ini pun mengajukan PK karena mereka mengklaim tidak bersalah. (nsi)
Load more