Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Agung (MA) resmi memutuskan menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan para terpidana kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon.
Penolakan tersebut ditengarai tak ada bukti baru atau novum yang menguatkan para terpidana itu tak melakuakn aksi kejih pada kasus kematian Vina Cirebon.
Juru bicara (Jubir) MA, Yanto mengungkap sejumlah alasan putusan menolak permohonan PK yang diajukan oleh tujuh terpidana yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana.
Yanto menyebut salah satu unsur ditolaknya permohonan PK tersebut berupa tak adanya novum atau barang bukti baru yang dihadirkan pihak pemohon.
"Bukti baru yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam pasal 263 ayat 2 A KUHAP," kata Yanto .
Load more