Putusan MA Bikin Sakit Hati, Calon Gubernur Jawa Barat Ambil Langkah Mengejutkan untuk Segera Bebaskan Para Terpidana Kasus Kematian Vina Cirebon
- Kolase Tim tvOnenews
Ia pun mengaku kubu para terpidana akan kembali mengajukan PK untuk dapat memastikan jika kasus kematian Vina dan Eky telah memilki sejumlah kejanggalan dalam pengungkapannya oleh pihak kepolisian.
“Dan bersadarkan infromasi yang saya terima dari Pak Jutek bahwa bisa dilakukan setelah dipelajari bisa dilakukan PK ke-2, atau langlah-langkah hukum lainnya sebagai jalan membebaskan mereka,” katanya.
Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Terungkap
Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky terjadi pada 27 Agustus 2016 dengan pelaku geng motor di Cirebon, Jawa Barat.
Polresta Cirebon menetapkan 11 anggota geng motor sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut.
Kepolisian sebelumnya mengumumkan jika kasus kematian Vina dan Eky ditengarai akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi.
Namun, sejoli muda itu ternyata menjadi korban pemerkosaan disertai pembunuhan sadis oleh geng motor tersebut.
- Cepi Kurnia/tvOne
Hingga saat ini terdapat tiga orang tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang masih buron usai 8 tahun kasus tersebut.
Polisi mengungkap ketiga pelaku yang buron itu beridentitas Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).
Sementara 7 pelaku lain yang tengah menjalani masa hukumannya yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana.
Sementara Saka Tatal telah terbebas dari masa hukumannya usai dijatuhkan pidana dengan status saat itu anak di bawah umur.
Adapun Polda Jawa Barat secara mengejutkan menghapus dua nama DPO lainnya usai menangkap terduga otak pelaku pembunuhan yakni Pegi Setiawan alias Perong.
Teranyar, Pegi Setiawan pun tak terbukti pelaku dari kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon.
Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon diusut kepolisian usai adanya Laporan Polisi yang dibuat oleh Iptu Rudiana.
Bahkan, Iptu Rudiana yang kala itu bertugas di reserse narkoba turut serta menangkap para terpidana pada 31 Agustus 2016. (raa)
Load more