Di sisi lain, Yanto juga mengatakan jika Majelis Hakim saat itu telah memutuskan vonis terhadap para terpidana kasus kematian Vina Cirebon tanpa adanya kekhilafan.
“Tidak terdapat kekhilafan dalam mengadili para terpidana,” ungkapnya.
Calon Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi turut menanggapi putusan MA itu yang menolak permohonan Pk dari tujuh terpidana kasus kematian Vina Cirebon.
Ia menyebut jika putusan MA itu tealh melukai segenap perasaan masyarakat Indonesia yang tengah mencari keadilan terkhusus bagi merka yang tergolong ekonomi rendah.
“Hari ini kita mendengar berita yang sangat duka bagi keluarga 7 terpidana, karena PK yang diajukan ditolak Mahkamah Agung. Tentunya rasa sedih, dan putus asa bisa jadi menjerat semuanya, termasuk saya yang dari awal terus mendorong agar kasus ini bisa dibuka kepada publik dan mendapat putusan yang adil terhadap 7 terpidana. Tetapi Hakim Mahkamah Agung memberi putusan yang berbeda yang tentunya bertolak belakang dengan harapan kami,” kata Dedi dikutip dari tayangan YouTube @KDM pada Selasa (17/12/2024).
Load more