Adapun dalam kasus ini Polresta Bogor telah menetapkan 2 tersangka yakni berinisial PMR dan L. Dimana para pelaku melakukan aksinya lantaran untuk memenuhi penjualan 4 ribu SIM card Indosat.
Aji juga secara tegas akan terus melakukan penyidikan terkait kasus kejahatan siber tersebut. Adapun para tersangka akan diproses hukum yang berlaku.
"Pokoknya kita akan menegakkan hukum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," tegas dia. (aha/raa)
Load more