Usai putusan itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat panitia kerja (Panja) membahas usulan perubahan substansi pasal 40 UU Pilkada setelah putusan tersebut.
Pimpinan rapat Achmad Baidowi alias Awiek memaparkan ada dua perbedaan putusan, yakni milik MK dan Mahkamah Agung (MA). MA mengatur syarat usia calon kepala daerah ditentukan pada saat pelantikan calon terpilih.
Mayoritas perwakilan fraksi partai dirapat tersebut memilih untuk manut terhadap MA dan menolak putusan MK.
Lalu pada tanggal 22 Agustus lalu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan RUU Pilkada yang direvisi batal dilaksanakan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pilkada akan berlaku.
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan Judcial Review (JK) MK yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora," ujar Dasco kepada wartawan.
Selanjutnya, KPU pun segera mengakomodir putusan MK nomor 70 dan mengubah ketentuan Pasal 15 dalam Peraturan KPU atau PKPU Nomor 8 Tahun 2024 soal syarat minimal usia calon kepala daerah.
Saat itu Ketua KPU RI menyebut bawah KPU berupaya agar perubahan PKPU Nomor 8 terbit sebelum pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024 lalu. (aha/iwh)
Load more