Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochamad Afifudin mengaku sudah melakukan penandatangan pengunduran diri seandainya putusan Mahkamah Konstitusi tidak diakomodasi ke Peraturan KPU atau PKPU sebagai dasar Pilkada 2024.
"Saya sudah tanda tangan surat mundur, kalau putusan MK tidak masuk dalam PKPU kita, kalau seandainya tidak masuk mungkin saya tidak berdiri disini," katanya di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat dikutip Selasa (10/9/2024).
Affifudin mengungkapkan, hal itu merupakan komitmen jajaran KPU untuk terus mengawal agenda konsitustusi dalam hal ini adalah Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.
"Itu komitmen kita di KPU RI untuk mengawal agenda-agenda konstitusi dan agenda-agenda yang sejatinya memang harus kita kawal," ungkapnya.
Adapun putusan MK yang dimaksud adalah mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.
Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.
Usai putusan itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat panitia kerja (Panja) membahas usulan perubahan substansi pasal 40 UU Pilkada setelah putusan tersebut.
Pimpinan rapat Achmad Baidowi alias Awiek memaparkan ada dua perbedaan putusan, yakni milik MK dan Mahkamah Agung (MA). MA mengatur syarat usia calon kepala daerah ditentukan pada saat pelantikan calon terpilih.
Mayoritas perwakilan fraksi partai dirapat tersebut memilih untuk manut terhadap MA dan menolak putusan MK.
Lalu pada tanggal 22 Agustus lalu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan RUU Pilkada yang direvisi batal dilaksanakan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pilkada akan berlaku.
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan Judcial Review (JK) MK yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora," ujar Dasco kepada wartawan.
Selanjutnya, KPU pun segera mengakomodir putusan MK nomor 70 dan mengubah ketentuan Pasal 15 dalam Peraturan KPU atau PKPU Nomor 8 Tahun 2024 soal syarat minimal usia calon kepala daerah.
Saat itu Ketua KPU RI menyebut bawah KPU berupaya agar perubahan PKPU Nomor 8 terbit sebelum pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024 lalu. (aha/iwh)
Load more