Jakarta, tvOnenews.com - DPP PDI Perjuangan (PDIP) buka suara terkait kader partainya yang menggugat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Ketua DPP PDIP Bidang Hukum Yasonna Laoly mengaku belum melihat secara rinci terkait laporan itu. Dia pun menilai laporan itu mengada-ada.
“Enggak ada laporan itu saya belum lihat, itu laporan mengada-ada itu,” tegas Yasonna di Gedung MPR, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).
Diketahui, gugatan resmi didaftarkan di PN Jakpus dengan Nomor perkara 540/Pdt.G/2024/PN.Jk.Pst pada 5 September 2024 oleh sejumlah kader PDIP, salah satunya bernama Djufri.
Dalam keterangan pers, Kuasa Hukum Penggugat Anggiat BM Manalu menyatakan bahwa Tergugat satu adalah Megawati Soekarnoputri dinilai harus bertanggung jawab atas semua surat rekomendasi PDIP yang mencalonkan para bakal calon kepala daerah di berbagai Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia.
SK rekomendasi Ketua Partai tersebut dinilai cacat hukum dan menimbulkan keadaan yang sulit dikembalikan kepada keadaan semula secara hukum terhadap para kader PDIP dan masyarakat seluruh Indonesia.
”Bahwa kepemimpinan Megawati Soekarnoputri sudah demisioner sebagai Ketua Umum Partai PDIP, beserta seluruh pengurus lainnya sejak tanggal 10/8/2024. Masa periode kepengurusan sudah berakhir maka seharusnya dilakukan kongres,” ujar Anggiat, Rabu (5/9/2024).
Load more