Pengembalian Berkas Dico-Ali Komitmen KPUD Kendal Disebut Jaga Transparansi Pilkada 2024
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Pengamat politik Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai langkah KPUD Kendal yang mengembalikan berkas pendaftaran Dico Ganinduto-Ali Nurudin sudah tepat.
Pengembalian berkas itu dinilai sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, KPUD Kendal mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali dengan alasan PKB telah mendaftarkan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati lain sebelum kedatangan keduanya.
"Kalau saya sih sudah tepat ya, karena KPU itu bekerja atas dasar aturan, atas dasar Undang-Undang," kata Ujang, Selasa (3/11/2024).
Menurut Ujang, sikap KPUD Kendal menolak pendaftaran Dico-Ali sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Dalam PKPU itu disebutkan partai politik (parpol) atau gabungan partai politik peserta pemilu yang mengusulkan pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya, tidak dapat diubah.
"Ya itu tadi Undang-Undang nya tadi itu UU Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, sandarannya itu, payung hukumnya itu, argumentasinya itu," kata Ujang.
Ujang justru menilai akan menjadi masalah jika KPUD Kendal menerima pendaftaran Dico-Ali sementara PKB sudah lebih dulu mendaftarkan Dyah Kartika Permana Sari dan Benny Karnadi.
"Jadi apa yang dilakukan KPU Kendal sudah benar karena bersandar dan berbasis pada aturan main, karena aturannya seperti itu maka KPU menaati apa yang sudah diputuskan," tambahnya.
Ujang juga menyebut permintaan PKB agar KPUD Kendal untuk mempertimbangkan pendaftaran Dico-Ali sangat tidak masuk akal. Mengingat aturan main yang termuat dalam PKPU melarang KPU menerima pencalonan lebih dari satu pasangan.
"Justru lucu dan aneh kalau KPU menerima pendaftaran Dico dan Alinurdin ketika aturannya tidak boleh dan melarang," ujarnya.
Ujang mengingatkan semua pihak, khususnya peserta pemilu untuk taat terhadap UU, termasuk PKPU. Dia menegaskan pengembalikan berkas Dico-Ali sebagai komitmen KPU menjaga proses pemilu berjalan dengan transparan.
"Jadi saya bicara objektif, kalau aturannya sudah melarang sudah seperti itu, tidak boleh diterima karena memang aturannya melarang maka ya harus dikembalikan berkas itu karena konsisten menjaga aturan, konsisten dalam melakukan proses-proses pilkada yang transparan, itu penting menjaga agar tidak kisruh dan menjaga atutan main," katanya.
Load more