Sudah Selingkuh dengan Guru, Kepala Sekolah di Sumenep Ini Masih Setubuhi Anak Selingkuhannya, Ini Kronologinya
- Istimewa
"Setelah itu saudara J memberikan uang senilai Rp 200 ribu kepada pelaku E dan pelaku memberikan uang kepada anaknya E, senilai Rp100 ribu," ujarnya.
Selanjutnya, bulan Juni 2024, J mengajak E dan anak T, ke salah satu hotel di Surabaya dengan tujuan untuk melakukan ritual kembali, supaya ritual tersebut cepat selesai dan segera mendapatkan sepeda motor jenis vespa.
"Hari Sabtu tanggal lupa bulan Juni 2024 sekira pukul 14.30 WIB, kemudian E bersama T berangakt ke Surabaya dengan menaiki bus. Sesampainya di Surabaya, E dan T langsung menuju sebuah hotel di Surabaya dan kamar sudah dipesankan oleh J," jelasnya.
Setelah peristiwa bejat itu, J memberikan uang kepada E sebanyak Rp500 ribu, sedangkan T Rp200 ribu.
"Setelah kejadian pertama di Surabaya itu, J mengajak kembali pelaku E, untuk melakukan ritual hubungan badan dengan T. J dan T melakukan hubungan badan di hotel, kemudian J kembali memberikan uang kepada pelaku E sebesar Rp1 juta, sedangkan T mendapatkan sebesar Rp200 ribu," tandasnya.
Masih merasa tidak puas, kemudian pada bulan Juli 2024, J kembali melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada T dan E.
"Setelah selesai berhubungan badan si E diberi uang Rp1 Juta, sedangkan T mendapatkan uang sebesar Rp200 ribu," tukasnya.
Atas perbuatannya, pelaku E yang merupakan ibu kandung dari T dijerat Pasal 2 Ayat (1),(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(vaf/muu)
Load more