LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Seorang Pengawai Negeri Sipil (PNS) berinisial J (41) lakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak di Sumenep.
Sumber :
  • Istimewa

Sudah Selingkuh dengan Guru, Kepala Sekolah di Sumenep Ini Masih Setubuhi Anak Selingkuhannya, Ini Kronologinya

Satrekrim Polres Sumenep, ungkap kasus pencabulan yang libatkan kepala sekolah, guru hingga siswinya. J diduga berselingkuh dengan seorang guru berinisial E. 

Minggu, 1 September 2024 - 19:04 WIB

Sumenep, tvOnenews.com - Satrekrim Polres Sumenep, ungkap kasus pencabulan yang melibatkan kepala sekolah, guru hingga siswinya.

Seorang kepala sekolah berinisial J (41) diduga berselingkuh dengan anak buahnya seorang guru berinisial E. 

Tak hanya selingkuh dengan seorang guru, oknum kepala sekolah SD di Sumenep itu juga melakukan persetubuhan dengan anak selingkuhannya tersebut, yang tak lain adalah siswinya sendiri berinisial T (13).

Tak hanya sekali, oknum kepala sekolah tersebut berkali-kali melakukan pencabulan terhadap anak selingkuhannya yang masih di bawah umur.

Baca Juga :

Oknum kepala sekolah tersebut melakukan persetubuhan berkali-kali di rumah miliknya hingga di sebuah hotel di Surabaya.

Oknum guru selingkuhan kepala sekolah yang jual tubuh anaknya di Sumenep. (IST)

Ia dan selingkuhannya dengan terang-terangan merencanakan pencabulan tersebut dengan modus ritual mensucikan diri.

Oknum guru berinisial E, warga Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menjual tubuh anaknya kepada kepala sekolah demi mendapat keuntungan.

Seperti diberitakan sebelumnya, oknum kepala sekolah berinisial J menyetubuhi T sebanyak 5 kali, dengan modus ritual mensucikan diri.

Sedangkan E ibu kandung korban, dengan sengaja mengantarkan anaknya T ke rumah pelaku J untuk melakukan hubungan badan. 

Berdasarkan laporan ayah kandung korban, dengan nomor: LP/B/218/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, pada tanggal 29 Agustus 2024, anggota Resmob Polres Sumenep melakukan pengembangan kasus.

Terungkap bahwa Ibu kandung korban dengan sengaja memperdagangkan anaknya sendiri kepada J oknum kepala sekolah.

"Anggota Resmob Polres Sumenep, berhasil mengamankan pelaku E, pada Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB, di sebuah jalan lapangan sepak bola di Desa Kalianget Timur," kata Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti, Minggu (1/9/2024).

Setelah anggota Resmob melakukan interogasi, pelaku E mengakui bahwa telah menyuruh korban (anak kandungnya) yang bernama T, untuk melakukan persetubuhan dengan seorang laki-laki yang bernama J, dan pelaku mendapatkan sejumlah uang serta dijanjikan satu unit sepeda motor jenis Vespa Matic.

Tidak hanya itu, AKP Widiarti mengungkapkan, bahwa ibu kandung korban tengah memiliki hubungan khusus (selingkuh) dengan J oknum kepsek. 

"E selaku ibu kandung T (korban), dengan sengaja menghasut T untuk melakukan hubungan badan dengan J, karena E diiming-imingi imbalan sejumlah uang oleh J," tuturnya.

Secara rinci, AKP Widiarti menceritakan, berawal pada bulan Februari 2024, T selaku korban, meminta untuk dibelikan sepeda motor jenis vespa kepada E selaku ibu kandungnya sendiri. 

Kemudian E, meminta kepada J, untuk membelikan T (korban) sepeda motor jenis vespa, dan J menyetujui permintaan pelaku E, dengan syarat J akan melakukan ritual (hubungan badan) dengan T.

"J juga berkata, agar hubungan perselingkuhan antara pelaku E, dengan J, tidak ketahuan orang. Setelah itu pelaku membujuk dan merayu anak kandungnya T, untuk berhubungan badan dengan J, dan setelah hubungan badan selesai akan dibelikan sepeda motor jenis vespa matic T menyetujuinya," jelas AKP Widiarti.

Selanjutnya, pada Kamis tanggal 8 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB, saat itu pelaku E, sedang berada di kamarnya bersama T. 

T sempat diancam apabila tidak mengabulkan keinginan pelaku E, maka E ibunya akan ngekos di Sumenep, namun T tidak menginzinkan. 

Di hari yang berbeda, Jum’at tanggal 9 Februari 2024 sekira pukul 10.30 WIB, pelaku dengan anaknya T, langsung menuju ke rumah J, beralamat di Perum BSA Desa Kolor Sumenep. 

"Setelah sampai di rumah J, lalu T masuk ke dalam rumah J dan melakukan hubungan badan. J kembali menyampaikan kepada E, supaya T dijemput ke rumah milik J. Setelah dijemput oleh E, kemudian J memberikan uang kepada E senilai Rp200 ribu, sedangkan T diberikan uang Rp100 ribu," ungkap Widi. 

Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira pukul 20.30 WIB, E mengajak anaknya kembali untuk melakukan ritual dengan J, dan T anak pelaku menyetujui. 

Pada keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 10.30 WIB pelaku kembali mengantarkan T ke rumah J untuk melakukan ritual. 

Sesampainya di rumah J, kata Widiarti, korban turun dan masuk ke dalam rumah, sedangkan E ada di luar menunggu korban. Tidak lama kemudian J menelpon dan memberitahukan kepada E, agar menjemput anaknya, lalu pelaku, langsung menjemput, di depan pagar rumah J. 

"Setelah itu saudara J memberikan uang senilai Rp 200 ribu kepada pelaku E dan pelaku memberikan uang kepada anaknya E, senilai Rp100 ribu," ujarnya. 

Selanjutnya, bulan Juni 2024, J mengajak E dan anak T, ke salah satu hotel di Surabaya dengan tujuan untuk melakukan ritual kembali, supaya ritual tersebut cepat selesai dan segera mendapatkan sepeda motor jenis vespa. 

"Hari Sabtu tanggal lupa bulan Juni 2024 sekira pukul 14.30 WIB, kemudian E bersama T berangakt ke Surabaya dengan menaiki bus. Sesampainya di Surabaya, E dan T langsung menuju sebuah hotel di Surabaya dan kamar sudah dipesankan oleh J," jelasnya. 

Setelah peristiwa bejat itu, J memberikan uang kepada E sebanyak Rp500 ribu, sedangkan T Rp200 ribu. 

"Setelah kejadian pertama di Surabaya itu, J mengajak kembali pelaku E, untuk melakukan ritual hubungan badan dengan T. J dan T melakukan hubungan badan di hotel, kemudian J kembali memberikan uang kepada pelaku E sebesar Rp1 juta, sedangkan T mendapatkan sebesar Rp200 ribu," tandasnya. 

Masih merasa tidak puas, kemudian pada bulan Juli 2024, J kembali melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada T dan E. 

"Setelah selesai berhubungan badan si E diberi uang Rp1 Juta, sedangkan T mendapatkan uang sebesar Rp200 ribu," tukasnya. 

Atas perbuatannya, pelaku E yang merupakan ibu kandung dari T dijerat Pasal 2 Ayat (1),(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(vaf/muu)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Tak Tunggu Pilkada Usai, KPK Bakal Lakukan Penahanan kepada Bupati Situbondo Karna Suswani soal Kasus Korupsi Dana PEN

Tak Tunggu Pilkada Usai, KPK Bakal Lakukan Penahanan kepada Bupati Situbondo Karna Suswani soal Kasus Korupsi Dana PEN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera melakukan penahanan kepada tersangka Bupati Situbondo Karna Suswani soal kasus dugaan korupsi alokasi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Para Petani Milenial Diajak Jadi Anggota Polisi Bakomsus, Polda Kalsel Ungkap Syaratnya

Para Petani Milenial Diajak Jadi Anggota Polisi Bakomsus, Polda Kalsel Ungkap Syaratnya

Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengajak para petani milenial bergabung menjadi anggota polisi melalui seleksi rekrutmen Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Bidang Pertanian, Bidang Perikanan, dan Bidang Peternakan.
Fakta Baru Kasus Temuan Mayat Pria di Drainaes Tol Bakauheni, 15 Orang Saksi Diperiksa

Fakta Baru Kasus Temuan Mayat Pria di Drainaes Tol Bakauheni, 15 Orang Saksi Diperiksa

Polisi memeriksa 15 orang sebagai saksi dalam penemuan mayat pria di drainase Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 03 B Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lamsel.
Sinopsis Drakor Love Your Enemy, Dibintangi Ju Ji Hoon dan Jung Yoo Mi, Kisahnya Menceritakan tentang...

Sinopsis Drakor Love Your Enemy, Dibintangi Ju Ji Hoon dan Jung Yoo Mi, Kisahnya Menceritakan tentang...

Berikut sinopsisnya. Love Your Enemy menceritakan dua orang bernama sama yang lahir dan tinggal di kota yang sama pula., yakni Seok Ji Won dan Yoon Ji Won.
Tak Ada yang Ditutupi, Sarwendah Ungkap Permintaan Khusus Betrand Peto: Onyo kan Sudah Mulai Besar…

Tak Ada yang Ditutupi, Sarwendah Ungkap Permintaan Khusus Betrand Peto: Onyo kan Sudah Mulai Besar…

Dalam sebuah kesempatan, Sarwendah mengungkapkan bahwa Onyo yang telah beranjak dewasa mulai meminta untuk diajarkan tentang hal ini. Apakah itu? Yuk simak!
Selain Kabar Timnas Indonesia bakal Lawan Samurai Biru, Pratama Arhan Ternyata Tenteng Al Quran Selama di Jepang

Selain Kabar Timnas Indonesia bakal Lawan Samurai Biru, Pratama Arhan Ternyata Tenteng Al Quran Selama di Jepang

Pratama Arhan ternyata pernah mengakui tidak melupakan Al Quran selama di Jepang, selain kabar masuk skuad Timnas Indonesia yang akan melawan Samurai Biru.
Trending
Fakta Baru Kasus Temuan Mayat Pria di Drainaes Tol Bakauheni, 15 Orang Saksi Diperiksa

Fakta Baru Kasus Temuan Mayat Pria di Drainaes Tol Bakauheni, 15 Orang Saksi Diperiksa

Polisi memeriksa 15 orang sebagai saksi dalam penemuan mayat pria di drainase Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 03 B Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lamsel.
Pada 2025 Nanti, Timnas Indonesia Bakal Kedatangan Striker Baru, Tak Main-main Dia Punya Status sebagai Top Skor Liga Belanda, Siapa?

Pada 2025 Nanti, Timnas Indonesia Bakal Kedatangan Striker Baru, Tak Main-main Dia Punya Status sebagai Top Skor Liga Belanda, Siapa?

Menurut Yussa Nugraha di kanal Youtube-nya, Timnas Indonesia hampir dipastikan bakal kedatangan striker tajam Belanda, namun itu baru terjadi pada 2025 nanti.
Sosok yang Bawa Megawati Hangestri ke V League Bilang Megatron Tak Bisa Main Lagi di Korea? Aturan Baru KOVO Mengharuskan...

Sosok yang Bawa Megawati Hangestri ke V League Bilang Megatron Tak Bisa Main Lagi di Korea? Aturan Baru KOVO Mengharuskan...

Meski Megawati Hangestri sedang jalani tahun keduanya di V league dengan Red Sparks, nasib Megawati di musim depan ternyata sempat menjadi perbincangan hangat.
Baca Sumpah WNI di 'Last Minute' Pendaftaran Pemain Laga Timnas Indonesia vs Jepang, Kevin Diks Bisa Main? Begini Kata PSSI

Baca Sumpah WNI di 'Last Minute' Pendaftaran Pemain Laga Timnas Indonesia vs Jepang, Kevin Diks Bisa Main? Begini Kata PSSI

Fans Timnas Indonesia berharap Timnas Indonesia vs Jepang menjadi debut awal Kevin Diks. Pasalnya, pembacaan sumpah WNI sama pada hari batas pendaftaran pemain
Terpopuler: Sarwendah Sampaikan Pesan Cinta untuk Betrand Peto, hingga Kabar Terbaru Kiki Amalia Mantan Istri  Markus Horison Eks Kiper Timnas Indonesia

Terpopuler: Sarwendah Sampaikan Pesan Cinta untuk Betrand Peto, hingga Kabar Terbaru Kiki Amalia Mantan Istri Markus Horison Eks Kiper Timnas Indonesia

Pesan cinta Sarwendah untuk Betrand Peto hingga kabar terbaru dari Kiki Amalia mantan istri dari Markus Horison eks kiper Timnas Indonesia. Berikut artikelnya!
Beda dari Pemain Naturalisasi Lain, Ini Alasan Jujur Jordi Amat Pilih Bela Timnas Indonesia Ketimbang Spanyol: Saya Keturunan Raja...

Beda dari Pemain Naturalisasi Lain, Ini Alasan Jujur Jordi Amat Pilih Bela Timnas Indonesia Ketimbang Spanyol: Saya Keturunan Raja...

Pengakuan jujur Jordi Amat di depan media Belanda soal alasannya yang memilih untuk memperkuat tanah asal neneknya yakni Timnas Indonesia ketimbang Spanyol.
FIFA Resmi Jatuhkan Sanksi kepada Timnas Indonesia Jelang Laga Kontra Jepang dan Arab Saudi

FIFA Resmi Jatuhkan Sanksi kepada Timnas Indonesia Jelang Laga Kontra Jepang dan Arab Saudi

FIFA resmi menjatuhkan sanksi kepada Timnas Indonesia jelang pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia melawan Jepang dan Arab Saudi.
Selengkapnya
Viral