Jakarta, tvOnenews.com - Aksi demonstrasi yang digelar pada Kamis (22/8/2024) di Kompleks Gedung DPR RI, Senayan memiliki pemandangan yang tak biasa.
Jika biasanya aksi diisi oleh para mahasiswa, namun kemarin terlihat sejumlah wajah familiar yang muncul.
Sebut saja aktor Reza Rahardian dan sejumlah komika kenamaan seperti Bintang Emon hingga Abdur Arsyad.
Rupanya hal tersebut menjadi perbincangan netizen lantaran dianggap banyaknya kesadaran masyarakat untuk mengawal negara.
"Dahulu mahasiswa yang jadi penggerak perjuangan, sekarang komika, influencer dan seluruh elemen masyarakat bergerak bersama melawan rezim durjana," tulis akun X @IsuSoksial dikutip Jumat (23/8/2024).
Bahkan akun tersebut juga turut membagikan momen masyarakat yang menyediakan makanan dan minuman gratis bagi peserta demo.
Dalam aksi kemarin, Reza Rahardian juga berbicara lantang dalam orasinya.
"Ini negara bukan milik keluarga," ujar Reza dalam orasinya di Senayan.
Potongan video Reza Rahardian tengah orasi di depan ratusan massa ini banyak diunggah di media sosial, seperti X, Instagram dan TikTok.
"Reza Rahardian speaks in front of Gedung DPR/MPR #KawalPutusanMK"
"Ini negara bukan milik keluarga" tulis @dinday6_.
"Bjirr Reza Rahardian turun ke gedung DPR woy," tulis @tanyakanrl.
"REZA RAHARDIAN Orasi di Gedung DPR RI,"
"Tapi saat ini saya sudah tidak bisa lagi berhenti diam, 'respect'" tulis @heulaluhe.
Tak hanya Reza, sejumlah komika juga ikut meramaikan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Kamis (22/8/2024) untuk berpartisipasi dalam pengawalan terhadap dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tahapan pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2024, yakni Putusan Nomor 60 dan 70.
Mereka adalah Arie Keriting, Mamat Alkatiri, Abdel, Bintang Emon dan lainnya.
Tidak hanya melakukan unjuk rasa, beberapa komika juga berorasi bersama sejumlah elemen dari Partai Buruh, mahasiswa dan lainnya mengenai keputusan MK itu.
"Kami hadir disini karena ingin menunjukkan solidaritas karena kami sudah capek. Karena kami selama ini punya harapan tipis-tipis tapi ternyata wakil kita di DPR tidak mewakili suara rakyat," kata Arie.
Sementara itu, Mamat Alkatiri, komika asal Papua juga menyuarakan agar rakyat jangan sampai mau dipecah belah oleh para wakil rakyat di DPR.
"Kita tinggalkan ego kita karena mereka takut kita bersatu. Jadi teman-teman datang ke sini karena inspirasi sendiri. Mereka (anggota DPR) takut karena kita jadi banyak," ujarnya.
Selain itu, Bintang Emon juga mengungkapkan kedatangannya tidak untuk mewakili siapapun, bukan perseorangan, bukan juga dari ormas atau partai apapun.
"Kita dikumpulkan disini karena kemarahan kita," ucapnya.
Bintang juga menyebutkan banyak keputusan-keputusan dari para anggota DPR yang tidak masuk akal. Oleh karena itu, kata dia, saat ini adalah saatnya rakyat untuk melawan.
"Berikan kami kompetisi yang baik agar kita menghasilkan pemimpin-pemimpin yang baik," jelasnya.
Sebelumnya, pada Selasa (20/8/2024) MK memutuskan dua putusan krusial terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.
Namun, pada Rabu (21/8/2024) Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.
Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada itu.
Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan MK yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukan hanya bagi partai non parlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.
Load more