"Pada kesimpulannya berita tersebut adalah HOAX atau berita menyesatkan," pungkasnya.
Sementara itu menurut Kuasa Hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni mengatakan informasi diperiksa Kapolri dan dicopot itu tidak benar.
"Iptu Rudiana masih bertugas sebagai Kapolsek," tegas Pitra saat dihubungi tvOnenews.com, Rabu (14/8/2024).
Pitra pun menyebut untuk pemeriksaan itu pernah dilakukan namun oleh Propam dan itu terbukti tidak melanggar kode etik.
Eks Kabareskrim Sebar Hoaks?
Menurutnya, pencopotan Iptu Rudiana dilakukan untuk memudahkan proses hukum, terkait kasus pembunuhan yang melibatkan anaknya, Eky dan Vina Dewi Arsita di Cirebon pada 2016 silam.
Load more