"Akta 78 kan tertulis bahwa pemberian bonus tersebut diberikan sepanjang Almarhum Pak Sjarnobi masih menjadi pemegang saham mayoritas. Sedangkan beliau sudah meninggal dari tahun 2001. Seharusnya perjanjian sudah berakhir," jelasnya.
Rapat Tersebut Juga Dihadiri Oleh Presiden Direktur Pt Krama Yudha yang baru Terpilih 6 Agustus 2024, Ferdinandus.
Melalui Proses Rups Ferdinandus ditunjuk untuk menjalankan Tanggung Jawab Operasional Perusahaan.
Namun, langkah Itu dijegal kurator cecara melawan hukum seolah yang pailit adalah PT Krama Yudha.
"Jadi pada proses rapat hari ini berkaitan dengan putusan pailit nomor 266 itu berkaitan dengan harta ahli waris atau Ibu Rozita dan Pak Ery. Itu kan seharusnya tidak ada kaitannya dengan operasional perusahaan karena ini suatu hal yang berbeda. Suatu hal berbeda," kata Kuasa Hukum Ferdi Nandus, Rahdityanto Regowo.
Dia menilai, apabila aset perusahaan disita hal itu akan menyebabkan operasional perusahaan.
Padahal seharusnya perusahaan harus tetap berjalan karena bukan PT Krama Yudha yang pailit.
Load more