GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terungkap di Pengadilan, Ini Detail Penyimpangan dalam Kasus Jual Beli Gas Rp246 M

Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) (Persero) Tbk. dengan PT Inti Alasindo Energy pada kurun waktu 2017–2021 yakni sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp246 miliar (kurs Rp16.400 per dolar AS).
Selasa, 13 Januari 2026 - 05:18 WIB
Sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (12/1/2026) malam.
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) (Persero) Tbk. dengan PT Inti Alasindo Energy pada kurun waktu 2017–2021 yakni sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp246 miliar (kurs Rp16.400 per dolar AS). Kerugian negara tersebut berasal dari uang pembayaran di muka alias advance payment yang telah dibayarkan oleh PT PGN kepada PT IAE pada 9 November 2017.

Demikian keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang pembacaan putusan, Senin malam. "Uang muka dibayarkan secara melawan hukum oleh PT PGN kepada PT IAE atau Insargas Group dengan underlying perjanjian jual beli gas yang seharusnya tidak dibayarkan," kata hakim Alfis dalam

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hakim Alfis menyampaikan kerugian tersebut sebagaimana dihitung oleh ahli Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI berdasarkan metodologi pemeriksaan investigatif sesuai standar pemeriksaan keuangan negara.

Dia mengungkapkan terdapat beberapa penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara, yakni Perjanjian Jual Beli Gas Bumi (PJBG) antara PGN dengan PT IAE tetap dilakukan meskipun para pihak mengetahui terhadap terdapat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 6 Tahun 2016 yang melarang kegiatan usaha niaga gas bumi selain kepada pengguna akhir (penjualan bertingkat).

Kemudian, kondisi keuangan PT Isargas yang tidak memenuhi syarat bank untuk mengakses produk (bankable), di mana seluruh aset dan penerimaannya sudah diagunkan ke bank (escrow), seharusnya menjadi pertimbangan bagi PGN untuk tidak memberikan uang muka.

Penyimpangan lainnya, lanjut hakim Alfis, yakni pemberian uang muka direalisasikan meskipun belum didukung dengan jaminan di mana akta jaminan fidusia atas jaringan pipa PT Banten Inti Gasindo senilai Rp16,79 miliar baru diteken pada 12 Desember 2017, yaitu setelah uang muka dibayarkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Selain itu, pemberian uang muka dalam PJBG dinilai tidak lazim, di mana skema pemberian uang muka tidak diatur dalam PJBG tetapi dalam kesepakatan tersendiri," ucap dia menambahkan.

Hakim Alfis melanjutkan, Iswan dan direksi PT IAE, yang tidak mengembalikan uang muka sesuai kesepakatan, juga merupakan penyimpangan lainnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tak Ingin Gelar Open House saat Lebaran, Menkeu Purbaya Ingin Irit

Tak Ingin Gelar Open House saat Lebaran, Menkeu Purbaya Ingin Irit

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku dirinya tidak ingin menggelar open house saat Lebaran. Karena, Purbaya memilih berhemat dan menjalani
Presiden Prabowo Bocorkan Alasan Utama Indonesia Gabung BoP: Mungkin Kita Bisa Bantu Palestina

Presiden Prabowo Bocorkan Alasan Utama Indonesia Gabung BoP: Mungkin Kita Bisa Bantu Palestina

Presiden Prabowo Subianto bocorkan alasan utama Republik Indonesia bergabung dengan Board of Peace (BoP). Bahkan kata dia, setelah melalui pertimbangan matang
Presiden Prabowo Berkomentar Menohok soal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Usut Bener Sampai Aktornya

Presiden Prabowo Berkomentar Menohok soal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Usut Bener Sampai Aktornya

Presiden Prabowo Subianto meminta kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus diusut hingga tuntas. Bahkan termasuk siapa aktor intelektual
Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 21 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial, strategi, dan kondisi keuangan.
DPR Bocorkan Penyebab Utama Pengumuman Sidang Isbat Lebaran Terlalu Malam

DPR Bocorkan Penyebab Utama Pengumuman Sidang Isbat Lebaran Terlalu Malam

Untuk diketahui pemerintah mengumumkan hasil sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah usai azan salat Isya atau hampir pukul 20.00 WIB. Ihwal waktu yang dinilai
Revolusi AI Agent! Teknologi Baru Ini Bisa Atur Jaringan Bisnis Otomatis Tanpa Ribet, Bikin Bisnis Jalan Otomatis

Revolusi AI Agent! Teknologi Baru Ini Bisa Atur Jaringan Bisnis Otomatis Tanpa Ribet, Bikin Bisnis Jalan Otomatis

AI generasi terbaru sudah mampu mengeksekusi tugas teknis secara otomatis, termasuk dalam pengelolaan jaringan bisnis. Hadirnya AI agent yang mampu bekerja secara mandiri

Trending

DPR Bocorkan Penyebab Utama Pengumuman Sidang Isbat Lebaran Terlalu Malam

DPR Bocorkan Penyebab Utama Pengumuman Sidang Isbat Lebaran Terlalu Malam

Untuk diketahui pemerintah mengumumkan hasil sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah usai azan salat Isya atau hampir pukul 20.00 WIB. Ihwal waktu yang dinilai
Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 21 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial, strategi, dan kondisi keuangan.
Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

AFC resmi jatuhkan sanksi untuk Persib Bandung usai laga panas kontra Ratchaburi FC.
Jelang Sidang Isbat Penetapan Lebaran 2026, BRIN: Hilal Belum Berhasil Terlihat

Jelang Sidang Isbat Penetapan Lebaran 2026, BRIN: Hilal Belum Berhasil Terlihat

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) belum menetapkan jatuhnya 1 Syawal 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.
RESMI! Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026

RESMI! Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026

Resmi, Arab Saudi menetapkan Idul Fitri 1447 H jatuh pada hari Jumat, 20 Maret 2026.
Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 20 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial dan prediksi kondisi keuangan besok.
Sidang Isbat Tuntas Berlangsung, Lebaran Ditetapkan pada 20 Maret 2026, Arab Saudi Puasa 30 Hari

Sidang Isbat Tuntas Berlangsung, Lebaran Ditetapkan pada 20 Maret 2026, Arab Saudi Puasa 30 Hari

Sidang Isbat penetapan awal 1 Syawal 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 tuntas berlangsung di Arab Saudi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT