Tidak heran jika kemudian muncul kecurigaan banyak temuan dalam DTT Belanja Kabupaten Fakfak 2023, karena hingga saat ini DTT Belanja Kabupaten Fakfak Tahun 2023 belum terbit di PPID BPK.
"Hal ini sepertinya senada dengan beberapa Temuan PASTI Indonesia, seperti dalam Pembangunan Puskesmas Furwagi Kabupaten Fakfak yang bersumber pada dana DAK Tahun 2023 dengan pagu Anggaran sebesar Rp.8.500.000.000, terbilang Delapan Milyar Lima Ratus juta. Yang dimana untuk Tanah Lokasi sendiri belum menjadi Milik Pemda Kabupaten Fakfak dikarenakan belum ada pelunasan terhadap Tanah Lokasi tersebut. Selain itu," ketusnya.
Arlex menambahkan, lokasi pembangunan puskesmas tersebut rentan dengan “Longsor”.
Padahal jelas dalam Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat diatur dengan jelas tentang syarat dan lokasi pembangunan sebuah Pusat Kesehatan.
"Namanya juga proyek kejar tayang, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak, Maulana Patiran, langsung tancap gas, yang penting kuota fee 15 persen terpenuhi untuk kepentingan Bupati Fakfak, yakni Untung Tamsil," katanya.
Arlex berharap, dengan melihat fakta yang sudah terang benderang, aparat penegak hukum memproses dan menindak tegas Untung Tamsil.
"Saya berharap, agar aparatur penegak hukum bertindak tegas atas laporan dugaan korupsi Untung Tamsil. PASTI Indonesia sudah melayangkan laporan dugaan korupsi ini, namun hingga saat proses hukumnya belum berjalan," pungkasnya.(lkf)
Load more