Sebelumnya, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar KH Rafani Akhyar meminta agar pemerintah harus benar-benar dalam pengawasan soal Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 28/2024.
Dimana di dalam aturan tersebut ada Pasal 103 ayat 1 dan 4 turut mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
“Apakah pemerintah dapat menjamin bahwa itu tidak jatuh kepada para pelajar yang belum menikah,” katanya, Rabu, (07/08).
Lebih lanjut dirinya juga meminta agar, orang tua lebih meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya.
Hal itu dilakukan agar tidak ada opini yang menyimpan dikalangan para remaja atau anak-anak.
“Ini akan menjadi tantangan baru untuk orang tua, masyarakat. Jadi harus betul-betul dalam pengawasan anak-anak,” lanjutnya
“Jangan sampai ada opini dikalangan generasi muda diberi pemahaman terkait PP ini,” ungkapnya. (cep/muu)
Load more