Sementara itu, Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Muhammad Nazal Fawwaz mengatakan laporan dari keluarga korban terkait dugaan pelecehan seksual tersebut sudah diterimanya.
Kuasa Hukum Korban Saepul Rohman mengatakan, dugaan kasus pelecehan seksual tersebut dilakukan dengan modus memberi hukuman kepada santriwati.
Pencabulan dilakukan dengan memegang area sensitif para korban yang kemudian korban diajak untuk menonton video dewasa. (ant/iwh)
Load more