Kala itu pengadilan menjatuhkan hukuman kurungan 8 tahun penjara terhadap Saka Tatal mengingat tatusnya yang merupakan anak di bawah umur.
Teranyar, Saka Tatal mengakui sejumlah aksi penyiksaan yang diterima ia bersama para tersangka kasus kematian Vina saat ditangkap Polresta Cirebon termasuk Iptu Rudiana.
Secara samar-samar dalam ingatannya, Saka Tatal mengaku jika polisi sempat melakukan penyiksaan berupa mata yang distaples.
"Iya (mata distaples-red), kalau staples Saka enggak (terlalu) ingat," kata Saka dikutip dari YouTube Inews, Jakarta, Rabu (8/8/2024).
Saka mengaku aksi penyiksaan bertubi-tubi diterima ia dan para terpidana kasus kematian Vina.
Bahkan, kata Saka, muka dari para terpidana dan dirinya turut dijadikan asbak bagi anggota polisi yang merokok.
"Enggak tembus juga (staples mata-red). Muka itu dibikin asbak dari rokok yang nyala. Terus abunya digosok di muka," pungkasnya. (raa)
Load more