Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan kubu Panca Darmansyah terdakwa kasus pembunuhan empat anak kandungnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Alhasil, PT DKI Jakarta mengamini putusan vonis hukuman mati yang dijatuhi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 332/Pid.B/2024/PN.Jkt.Sel tanggal 17 September 2024 yang dimintakan banding tersebut," bunyi putusan banding PT DKI, dikutip, Selasa (12/11/2024).
Diketahui, Panca Darmansyah mengajukan banding usai divonis hukuman mati oleh PN Jakarta Selatan.
Sidang banding tersebut teregister dalam nomor perkara 240/PID/2024/PT DKI. Sidang putusan digelar pada Kamis 31 Oktober 2024 dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sutarto dan hakim anggota Berlin Damanik dan Budi Hapsari.
Load more