Hakim memastikan jika perbuatan Panca Darmansyah saat melakukan pembunuhan terhadap empat anak kandungnya dilakukan secara sadar.
Panca juga terbukti telah melakukan tindak kekerasana fisik pada rumah tangganya tersebut.
"Menyatakan terdakwa Panca Darmansyah terbseut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perlakuan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagai dalam dakwan kesatu alternatif pertma dan dakwaan kedua alternatif pertama," ucap Hakim. (raa)
Load more