Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum terpidana kasus Vina, Jutek Bongso mengungkap kesaksian baru Saka Tatal soal perbuatan Iptu Rudiana ketika menangkap para terpidana kasus Vina pada Agustus 2016.
Kepada tvOne, Jutek awalnya menjelaskan bahwa pihaknya sejauh ini sudah membuat tiga laporan polisi yang menurutnya diduga menjadi dasar terjadinya hiruk pikuk kasus Vina dan Eky pada 2016.
Jutek menjelaskan, dasar pihaknya melaporkan Pasren dan Kahfi, yakni berawal dari para terpidana mengaku tidur di rumah Pasren bersama Kahfi pada malam kejadian kasus Vina.
Namun, hal itu dibantah Pasren dan Kahfi. Pengakuan Pasren dan Kahfi itu pun, kata Jutek, harus diuji.
Kuasa hukum terpidana kasus Vina, Jutek Bongso. (Foto: Istimewa)
"Keterangan peristiwa ini terjadi dari Aep dan Dede, Dede sudah mencabut keterangannya yang katanya ke Pak Rudiana sehingga timbullah LP dan proses awal peristiwa ini, Dede sudah mencabut tinggal Aep, ya kita uji," ujar Jutek.
Load more