Jakarta, tvOnenews.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan pelajar yang merokok bisa terkena sanksi yakni Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dicabut.
Heru mengatakan, merokok bagi pelajar termasuk juga rokok elektrik dilarang dan bisa dikenai sanksi.
“Kita harus tegas. Mohon maaf ini demi adik-adik juga untuk menyongsong 2045,” kata Heru dalam acara Penyuluhan Penyalahgunaan Narkoba Bagi Pelajar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta, di Gedung PKK Melati, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).
Heru menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara ketiga yang penduduknya suka merokok.
Oleh karena itu, pemerintah dan juga orang tua harus memiliki sikap tegas dan mengawasi para siswa.
Selain pelajar yang merokok, Heru juga menegaskan akan mencabut KJP dan KJMU bagi yang melakukan tawuran, mengkonsumsi narkoba, dan melakukan judi termasuk judi online (judol).
Saat ini, Jakarta mmeiliki anggaran kurang lebih Rp2 triliun untuk KJP.
Load more