Pemprov Jakarta akan Cabut KJP Plus dan KJMU Penerima yang Terbukti Terlibat Kerusuhan
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi Jakarta bakal mencabut bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) kepada penerima yang terbukti terlibat kerusuhan.
"Tentu saja, kami tidak akan gegabah. Kami akan menunggu sampai proses hukumnya berkekuatan tetap," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana dalam keterangannya, Selasa (2/9).
Disdik Jakarta pun sudah menginstruksikan pihak sekolah agar memberikan pembekalan, pendampingan, dan pembinaan kepada peserta didik agar tidak terlibat unjuk rasa yang berujung kerusuhan.
Nahdiana menekankan, pihaknya tidak akan mencabut KJP Plus dan KJMU kepada peserta didik yang mengikuti aksi penyampaian pendapat, kecuali melakukan tindak pidana.
Hal itu, karena penyampaian pendapat adalah hak konstitusional setiap warga negara, termasuk peserta didik
"Tugas kita adalah membekali dan mendampingi mereka agar mampu menyampaikan aspirasi dengan cara yang tertib dan bertanggung jawab," ujarnya.
Disdik Jakarta telah mengambil sejumlah langkah mitigasi untuk memastikan keselamatan peserta didik sekaligus menjamin hak mereka dalam memperoleh pendidikan.
Hal itu termasuk memberikan kewenangan pada sekolah untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai langkah antisipasi.
"Keselamatan anak-anak kita menjadi prioritas. Karena itu, kami mengizinkan sekolah untuk menerapkan PJJ sesuai kondisi di lapangan," ujar Nahdiana.
Selain itu, Disdik DKI Jakarta juga menginstruksikan setiap sekolah untuk memperkuat komunikasi dengan orang tua murid, sehingga segala perkembangan situasi dapat dipahami dan diantisipasi bersama. (ant/dpi)
Load more