Jakarta, tvOnenews.com - Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Ipung Nugroho, memaparkan kinerja penanganan kasus pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan pada trimester pertama 2024.
Dia mengungkapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menemukan 139 kasus pelanggaran tersebut.
“90 kasus diberikan sanksi administrasi, 1 kasus dalam pemeriksaan pendahuluan, 2 kasus tindakan lain, dan 46 kasus saat ini dalam proses pidana,” ujar Ipung dalam konferensi pers di Gedung KKP, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2024).
Ipung menyebut kapal-kapal ikan yang melakukan pelanggaran itu tidak dimusnahkan seperti era sebelumnya. Dia menyebut kapal-kapal yang ditangkap dimanfaatkan untuk kegiatan yang produktif.
“Kebijakan bapak menteri untuk memanfaatkan kapal hasil tangkapan untuk digunakan kegiatan yang produktif yaitu diserahkan kepada nelayan dan digunakan untuk kapal latih,” jelas Ipung.
Hal ini berbeda dengan kebijakan Susi Pudjiastuti selaku Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya.
Dia menyebut kebijakan penenggelaman dan pengebomam kapal ikan ilegal pada era Susi membawa dampak negatif terhadap lingkungan.
Load more