Dia mengatakan korban yang dalam kondisi terluka berupaya kembali ke rumah dengan berjalan kaki, dan warga setempat langsung mengevakuasi korban ke rumah sakit untuk menerima perawatan medis.
Kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak keluarga agar memudahkan proses penangkapan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tindak pidana yang berpotensi menghilangkan nyawa korban.
"Senjata yang digunakan oleh pelaku masih diidentifikasi karena pelurunya tembus bagian samping tubuh korban," ucap Dirkrimum.
Kepala Polresta Manokwari Komisaris Besar Polisi Rivadin Benny Simangunsong mengimbau seluruh komponen masyarakat setempat segera menyerahkan senjata api baik organik maupun rakitan yang dimiliki tanpa izin, karena melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952.
Load more