Jakarta, tvOnenews.com - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap kasus dugaan sodomi anak usia 12 tahun yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Lombok Barat.
Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati mengatakan pihaknya telah menangkap pelaku yang diduga melancarkan perbuatan asusila sesama jenis tersebut.
"Pelakunya berinisial SA, usia 20 tahun. Yang bersangkutan sekarang sudah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti hasil penyidikan," kata Made di Mataram Kamis (18/7/2024).
Dia menjelaskan SA melancarkan aksinya, Selasa (25/6/2024) dengan modus meminta korban untuk mengantarnya ke Sakra, Kabupaten Lombok Timur. Pelaku menjanjikan upah Rp50 ribu.
Korban menerima tawaran pelaku dan pergi memboncengnya ke Lombok Timur.
Perjalanan berlanjut ke wilayah Pemenang, Kabupaten Lombok Utara dan pada malam harinya mereka mampir di SPBU wilayah Lombok Barat.
Load more