Pansus hak angket haji 2024 itu disahkan dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/7).
Cak Imin menyebutkan, tujuan pembentukan hak angket adalah menghentikan penyelewengan kebijakan yang merugikan jemaah haji.
“Tujuannya agar tidak ada lagi penyelewengan dan salah kebijakan yang merugikan jemaah haji yang sudah mengantre puluhan tahun,” ucap Cak Imin. (awt/muu)
Load more