Namun status kepemilikan sudah dihapuskan berdasarkan UU No.5/1960 Pasal 9 jo Pasal 21 ayat 1, 3 dan 4.
Hal ini sesuai data arsif KDL yang sudah ada garis coretan juga diperkuat oleh surat keterangan kelurahan Cengkareng barat Nomor 252/1.1711.1 tanggal 17 mei 2021.yang inti dari surat teraebut menerangkan girik No 1198 atas nama lie swan nio dan girik no 1199 atas nama lie thay nio sudah tercoret dan lokasinya tidak diketahui.
Tanah Daan Mogot KM 14 dikelola digarap oleh keluarga Dalih bin Ketjil cs.
"Sejak 1960an terdiri sembilan orang yang menguasai tanah tersebut sebelumnya,” kata Ozzy di kediamannya dibilangan Bintaro Sektor 3 Tangerang Selatan.
Ozzy mengatakan keluarga Dalih CS mengelola dan membuka lahan Daan Mogot KM 14 sejak tahun 1962-1963 dan menjadi pemegang hak membuka tanah berdasarkan UU No. 5/1960 Pasal 16 Ayat 1 Huruf f. terbukti penguasaan dan pengelolaan tanah itu sendiri alat bukti surat girik PHB 1965.yang dibayar lunas.
“Sejak tahun 1972 tanah yang dikelola Dalih CS sudah dibeli oleh keluarga kami atas nama Muchtar AW dan status kepemilikannya sah, bahkan sudah diklarifikasi oleh PT. Sussam melalui surat keterangannya yang ditandatangani saudara Henry selaku direksi yang saat itu disebut-sebut sebagai Perusahaan yang hendak membeli tanahnya namun tidak jadi,” ungkapnya.
Selain pernyataan kepemilikan dari para saksi, Tanah KM 14 juga masih dikuasai oleh keluarga Muchtar AW.
Load more