Insank menegaskan bahwa Pegi Setiawan dan Pegi Perong adalah dua orang yang berbeda.
Meski demikian, bukti yang diberikan oleh Polda Jabar hanyalah mengatakan bahwa Pegi adalah Pegi Setiawan.
Sementara bukti yang menunjukkan bahwa Pegi Setiawan adalah Pegi Perong masih tidak muncul.
Menurut Insank, pihaknya sudah membuktikan bahwa kliennya bukanlah Pegi Perong melalui berbagai saksi yang disampaikan.
Beberapa saksi yang dibawa pengacara mengatakan bahwa pria 27 tahun tersebut sedang berada di Bandung pada saat kasus pembunuhan terjadi.
Sementara itu, sidang putusan dari sidang praperadilan ini akan dilangsungkan pada Senin (8/7/2024) mendatang. (iwh)
Load more