Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin menilai bukti yang dipaparkan Polda Jabar dalam sidang praperadilan tidak relevan.
Bukti-bukti yang dikeluarkan oleh Polda Jabar dinilai Insank tidak ada hubungannya dengan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina.
Salah satu bukti yang dibawa Polda Jabar adalah bahwa tujuh terpidana kasus Vina pernah mengajukan grasi.
"Kalau saya lihat, permohonan grasi atau putusan ini tidak ada relevansinya dimaknai bahwa (pelaku) ini Pegi Setiawan," kata Insank, ditemui usai kesimpulan sidang praperadilan, di Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (5/7/2024).
Ia melihat, pihak Polda Jabar masih berkeyakinan bahwa Pegi Setiawan adalah Pegi Perong terduga pelaku utama kasus pembunuhan Vina.
Namun, Insank menegaskan bahwa Pegi Setiawan yang saat ini ditangkap bukanlah Pegi Perong yang dimaksud.
"Kalau ini berkaitan dengan Pegi Perong mungkin saja, tapi apakah Pegi Setiawan? Tidak ada," kata dia lagi.
Load more