Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Berpeluang Gugur Jika Terus Ditunda, Penasihat Ahli Kapolri: Memang Begitu Hukumnya
- tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan untuk menunda sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan menjadi 1 Juli 2024.
Penundaan sidang praperadilan tersangka kasus Vina ini disebabkan penyidik dari Polda Jabar tidak hadir di jadwal yang sudah ditetapkan.
Berdasarkan peraturan, jika masih ditunda sampai pokok perkara disidangkan maka sidang praperadilan Pegi Setiawan bisa digugurkan.
Kuasa hukum Pegi Setiawan tuding Polda Jabar sengaja tidak hadir di sidang praperadilan agar nantinya gugur.
Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan mengenai alasan penyidik tidak hadir dari Polda Jabar.
Menanggapi dugaan dari kuasa hukum Pegi Setiawan, Penasihat Ahli Kapolri Aryanto Sutadi menilai taktik semacam itu memang banyak dilakukan di masa lalu.
"Terhadap tuduhan kayak begitu, taktik strategi kayak gini di masa lalu banyak dilakukan penyidik," kata Aryanto, diwawancarai tvOne, dikutip Selasa (25/6/2024).
Hal itupun sebenarnya bukanlah masalah karena secara hukum dibenarkan.
"Ya nggak apa-apa. Memang hukumnya kayak gitu kan. Hukumnya mengatakan praperadilan gugur apabila sidangnya sudah dimulai," kata dia lagi.
Namun, Aryanto meragukan jika memang Polda Jabar sengaja tida hadir agar sidang tersangka kasus pembunuhan Vina itu digugurkan.
Sebab, ia menilai jaksa saat ini lebih berhati-hati. Apalagi, kasus ini kini mendapatkan perhatian besar di masyarakat.
Menurutnya, jaksa tidak akan menetapkan berkas P21 dan melanjutkan proses sidang jika dinilai masih kurang.
"Kalau penyidik mengharapkan itu (sidang pokok perkara), itu sama menggagalkan praperadilan dengan mengharapkan P21 agak kurang pas. Jadi tuduhan masyarakat itu bisa saja, tapi penyidik pasti akan berpikir dua kali juga," ujar Aryanto.
Adapun yang dimaksud dengan berkas P21 artinya sudah lengkap dan proses persiapan sidang pokok perkara bisa dilanjutkan.
Jika demikian, maka Pegi Setiawan akan menjalani sidang kasus pembunuhan Vina sebagai tersangka.
Menurut Aryanto, Polda Jabar saat ini bukan sedang menghindari sidang praperadilan.
Namun, Polda Jabar kemungkinan sedang menyiapkan alat bukti yang cukup kuat untuk menghadapi sidang praperadilan melawan kuasa hukum Pegi.
Load more