Hal itupun sebenarnya bukanlah masalah karena secara hukum dibenarkan.
"Ya nggak apa-apa. Memang hukumnya kayak gitu kan. Hukumnya mengatakan praperadilan gugur apabila sidangnya sudah dimulai," kata dia lagi.
Namun, Aryanto meragukan jika memang Polda Jabar sengaja tida hadir agar sidang tersangka kasus pembunuhan Vina itu digugurkan.
Sebab, ia menilai jaksa saat ini lebih berhati-hati. Apalagi, kasus ini kini mendapatkan perhatian besar di masyarakat.
Menurutnya, jaksa tidak akan menetapkan berkas P21 dan melanjutkan proses sidang jika dinilai masih kurang.
"Kalau penyidik mengharapkan itu (sidang pokok perkara), itu sama menggagalkan praperadilan dengan mengharapkan P21 agak kurang pas. Jadi tuduhan masyarakat itu bisa saja, tapi penyidik pasti akan berpikir dua kali juga," ujar Aryanto.
Adapun yang dimaksud dengan berkas P21 artinya sudah lengkap dan proses persiapan sidang pokok perkara bisa dilanjutkan.
Load more