Dua Perempuan Ditangkap Bea Cukai Soekarno-Hatta Usai Selundupkan Benih Bening Lobster, Mengaku Dapat Upah Rp3 Juta
Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang menggagalkan upaya penyelundupan ekspor benih bening lobster (BBL).
Senin, 24 Juni 2024 - 19:47 WIB
Sumber :
- tvOnenews.com/Rizki Amana
"Ancaman hukuman pidananya maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Terhadap barang bukti 78.750 ekor BBL telah dilepasliarkan di Pantai Carita, Pandeglang, Banten," pungkasnya. (raa)
Load more