Jakarta, tvOnenews.com - Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang menggagalkan upaya penyelundupan ekspor benih bening lobster (BBL).
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan upaya penyelundupan BBL tersebut ditaksir mencapai nilai Rp9,8 miliar.
Dari aksi penyelundupan BBL tersebut pihak Bea Cukai mengamankan dua orang pelaku perempuan berinisial SS dan RF.
"Didapatkan dua buah koper atau bagasi yang tercatat dengan nama inisial SS dan RR, yang akan dibawa ke Singapura dengan penerbangan daerah kode penerbangan ID 7151 rute CGK-Singapura," kata Gatot saat konferensi pers di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (24/6/2024).
Gatot menuturkan dari aksi penyelundupan itu pihaknya mendapati dua koper berisi 70 kemasan dengan total benih sebanyak 78.750 ribu ekor.
Menurutnya dalam penindakan itu bermula dari informasi tim analis di bandara tentang adanya dugaan penyelundupan barang ilegal BBL yang dibawa melalui barang bawaan penumpang.
Lantas, pihaknya mendalami informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pihaknya bersama tim BBKIPM Jakarta I dengan mengecek data keberangkatan penumpang ke luar negeri.
Pihaknya pun mencurigai para tersangka yang akan melakukan perjalanan ke Singapura melalui rute penerbangan CGK-SIN dengan maskapai Batik Air pada 22 Juni 2024 pukul 12.15 WIB.
"Berdasarkan keterangan dari pelaku yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan yang satunya sebagai sales promotion girls (SPG), mereka diperintah oleh seorang pengendali yang berasal dari Indonesia untuk mengambil koper tersebut di sekitar bandara," jelasnya.
Di sisi lain, pihaknya mendapati pengakuan kedua tersangka yakni SS dan RF yang sehari-hari diketahui sebagai ibu rumah tangga serta SPG ini diperintahkan seorang pengendali.
Keduanya mendapati upah penyelundupan BBL dengan sekali perjalanan Rp3 juta rupiah.
"Saat dilakukan pemeriksaan barang yang turut disaksikan pemilik koper, SS kedapatan menyimpan 35 bungkus berisikan 36.750 ekor BBL jenis pasir. Kopor milik RF juga kedapatan 35 bungkus berisikan ekor 42.000 BBL dengan jenis yang sama," ucapnya.
Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat pelanggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006. Hal itu tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.
"Ancaman hukuman pidananya maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Terhadap barang bukti 78.750 ekor BBL telah dilepasliarkan di Pantai Carita, Pandeglang, Banten," pungkasnya. (raa)
Load more