Tiga Organisasi Bela Dewan Pers Dalam Gugatan Yang Menyoal Kewenangan di UU Pers
- tim tvOne
Ade menambahkan, mencermati pokok perkara yang diajukan para Pemohon, yakni Heintje Grontson Mandagie, mengenai memfasilitasi adalah menginginkan penyusunan peraturan-peraturan bidang pers dilakukan oleh masing-masing organisasi pers, bukan dalam bentuk peraturan Dewan Pers, justru dinilai membahayakan.
"Hal tersebut dikhawatirkan justru membuat peraturan-peraturan bidang pers dapat menjadi tidak kohesif, terpisah sendiri-sendiri sesuai selera dan kepentingan organisasi-organisasi pers, dan bahkan berpotensi bertentangan satu dengan yang lain," paparnya.
Hal ini, lanjut Ade, berpotensi membuat munculnya kode etik jurnalistik yang tidak baku dan beragam penafsiran sesuai versi masing-masing organisasi pers.
"Dikhawatirkan justru memunculkan kebingungan massal pada insan pers Indonesia dan mengganggu kebebasan serta profesionalitas pers." (ito)
Load more