Tragis! Ini Alasan Pasangan Muda Tega Buang Bayi di Baran, Polres Karimun Baru Tetapkan Tersangka Usai 40 Hari Penyelidikan
Polres Karimun mengamankan pasangan MR (22) dan seorang perempuan masih di bawah umur pelaku pembuangan bayi di Baran I Kecamatan Meral, pada April 2024 lalu.
Minggu, 16 Juni 2024 - 16:33 WIB
Sumber :
- Tim tvOne/Jupri
MR juga mengakui sudah menjalani hubungan asmara besama sang pacar berjalan 2 tahun dan sudah melakukan hubungan intim sebanyak 4 kali
"Udah 4 kali melakukan hubungan badan, di tempat berbeda," ucapnya (aji/lgn)
Load more