"Pertama kali diamankan yakni ibu korban Bunga (nama samaran) di rumahnya kawasan Baran I. Berangkat dari penangkapan tersebut, kemudian lakukan pengembangan dan berhasil menangkap kekasihnya MR di kawasan Lubuk Semut,” kata AKBP Fadli Agus, saat konferensi pers, Minggu (16/6/2024).
Kapolres Fadli menyebutkan, dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah alat bukti terkait dengan kasus pembuangan anak tersebut, antara lain, satu unit motor, satu jaket, satu baju.
Lalu, satu pisau dapur untuk memotong plasenta, satu kantong plastik untuk membungkus plasenta, dan beberapa barang bukti lainnya.
"Saat penangkapan keduanya mengakui telah melakukan penelantaran anak. Keduanya langsung kami bawa untuk proses hukum lebih lanjut,'' ucap AKBP Fadli Agus.
Sementara itu, MR mengaku tega membuang hasil dari hubungan mereka karena malu takut ketahuan keluarga lantaran belum menikah.
"Pacarnya takut dan malu terhadap keluarga, sehingga bayi itu di buang depan rumah warga," jelasnya.
MR juga mengakui sudah menjalani hubungan asmara besama sang pacar berjalan 2 tahun dan sudah melakukan hubungan intim sebanyak 4 kali
Load more