Kasus Vina Bikin Polri Terpuruk di Hadapan Masyarakat, Eks Kabareskrim Susno Duadji Beberkan Fakta yang Tak Terbantahkan
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Eks Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji menilai penyidikan kasus Vina yang belum terungkap membuat masyarakat bisa menganggap kinerja polisi buruk.
Dia membeberkan fakta lemahnya penyidikan awal kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam.
"Suka tidak suka, kita akui bahwa penyidik 2016 ada kelemahan. Sehingga, mengakibatkan seperti ini. Kelemahannya tentang membuat DPO, kemudian menetapkan tersangka," kata Susno kepada tvOne dilansir, Senin (10/6/2024).
Susno menjelaskan kondisi itu yang membuat penyidik Polda Jabar lebih berhati-hati saat kembali melakukan penyidikan kasus Vina setelah delapan tahun.
Dia mengatakan, hal tersebut bisa terlihat dari penyidikan kepada ayah Eky, Iptu Rudiana dan saksi-saksi lain yang mendadak muncul memberikan keterangan.
"Nah, sekarang dengan lebih hati-hati bagaimana pemeriksaan Rudiana, saksi-saksi yang lain untuk Polri mencari supaya ini membuat terang. Membuat terang itu bagaimana kasus ini pidana apa tidak? Ternyata pidana. Kemudian siapa pelakunya? Nah, dalam hal menentukan siapa pelakunya ini Polri yang harus hati-hati," kata dia.
Susno Duadji menuturkan kondisi itu yang membuat kasus Vina kembali menjadi perdebatan panjang tentang siapa pelaku sebenarnya.
Sebab, para terpidana dan bekas narapidana kasus Vina kembali mencuat tidak mengakui perbuatannya hingga mengajukan peninjauan kembali atau PK.
Adapun terdapat tujuh terpidana yang masih menjalani hukuman seumur hidup dan satu telah dibebaskan seusai menjalani hukuman.
Selanjutnya, penyidik Polda Jabar menetapkan satu tersangka Pegi Setiawan alias Perong yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Susno, dengan polemik penyidikan kasus Vina itu yang membuat pandangan negatif masyarakat terhadap Polri.
"Sekarang ini kan lagi terpuruk diantam oleh publik ya. Saya merasakan karena saya ini Polri. Polri juga mengambil langkah yang tepat," tegasnya.
"Apa langkah yang tepat kalau memang kita kembali ke Pegi saja tersangka ya. Kalau memang tersangka ini tidak cukup bukti hanya berdasarkan saksi-saksi ini saling bertentangan. Kalau hanya saksi saja 1000 jumlahnya hanya satu nilainya, harus didukung keterangan lain atau bukti lain seperti yang didengungkan selama ini scientific crime investigation," tambahnya.
Load more