Sebab, para terpidana dan bekas narapidana kasus Vina kembali mencuat tidak mengakui perbuatannya hingga mengajukan peninjauan kembali atau PK.
Adapun terdapat tujuh terpidana yang masih menjalani hukuman seumur hidup dan satu telah dibebaskan seusai menjalani hukuman.
Selanjutnya, penyidik Polda Jabar menetapkan satu tersangka Pegi Setiawan alias Perong yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Susno, dengan polemik penyidikan kasus Vina itu yang membuat pandangan negatif masyarakat terhadap Polri.
"Sekarang ini kan lagi terpuruk diantam oleh publik ya. Saya merasakan karena saya ini Polri. Polri juga mengambil langkah yang tepat," tegasnya.
"Apa langkah yang tepat kalau memang kita kembali ke Pegi saja tersangka ya. Kalau memang tersangka ini tidak cukup bukti hanya berdasarkan saksi-saksi ini saling bertentangan. Kalau hanya saksi saja 1000 jumlahnya hanya satu nilainya, harus didukung keterangan lain atau bukti lain seperti yang didengungkan selama ini scientific crime investigation," tambahnya.
Meski demikian, Susno Duadji menuturkan bukti scientific crime investigation pun belum cukup kuat.
Load more