“Kedua sumber dana itu yang saat ini kami kelola dan menjadi tugas dari BP Tapera,” imbuh dia.
Sementara, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Astera Primanto Bhakti menambahkan untuk peserta baru ASN tidak terdampak potongan gaji apapun.
Sebab, belum ada aturan pelaksanaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Kalau bicara tentang ASN, yang berhak mengeluarkan aturan pelaksanaan adalah Menteri Keuangan. Ibu menteri sampai saat ini masih belum mengeluarkan hal tersebut. Karena kita tahu ini adalah lembaga pengelolaan dana, dan lembaga pengelola dana ini nggak bisa ujug-ujug langsung settle,” ungkapnya.
"Untuk kondisi saat ini masih dalam kondisi penyiapan, kita masih belum tahu kapan kalau untuk yang ASN. Karena kita masih long way to go untuk menerapkan itu," sambung dia.(agr/lkf)
Load more