Sebelumnya, pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini diringkus polisi di kediamannya di Desa Lubuk Mandarsyah, Kecamatan Tengah Ilir, usai dilaporkan sejumlah orang tua korban ke polisi.
Selain pelaku, polisi juga memgamankan sejumlah barang bukti berupa handphone pelaku dan play station yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, bahwa pelaku ini mengiming-imingi para korban dengan cara mengajak bermain play station secara gratis di rumahnya.
Kemudian korban ini juga dipertontonkan video porno dari handphone pelaku untuk menaikkan birahi para korbannya.
"Korban ini sering berkumpul di rumah pelaku, karena pelaku ini memiliki usaha rental play station. Jadi modusnya, anak-anak ini diimingi bermain PS gratis di rumahnya," ujar Kanit PPA Polres Tebo, Aiptu Addy Kurniawan. (tar/muu)
Load more