Polda Jabar Diduga Lenyapkan 2 DPO Kasus Pembunuhan Vina, Eks Kabareskrim Polri: Jangan Asal-asalan, Ada Something Wrong!
- tim tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menanggapi polemik Polda Jabar yang diduga melenyapkan dua DPO kasus pembunuhan Vina, seusai menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka.
Dalam rilis yang disampailakan saat penetapan tersangka Pegi, Polda Jabar meralat DPO yang sebelumnya tiga menjadi hanya satu orang.
Kondisi tersebut menambah panjang kejanggalan dalam pengungkapan kasus pembunuhan Vina.
Komjen Susno Duadji pun menilai polisi berhak menghilangkan DPO asalkan persoalan hukumbya jelas.
"Nah sekarang terkait DPO hilang. Bolehkah DPO hilang satu, hilang dua, ya hilang semuanya juga boleh asal ada alasan hukum yang jelas," ujar Susno Duadji dalam wawancara khusus dengan tvOne dilansir Selasa (28/5/2024).
Susno menjelaskan hilangnya dua DPO tersebut membingungkan masyarakat, lantaran tidak ada penjelasan dari pihak kepolisian.
Bahkan, beredar informasi bahwa penetapan DPO dilakukan asal-asalan oleh kepolisian.
Menurut Susno, hal tersebut mesti diteliti lebih jauh terkait keterangan para terpidana dan tersangka.
"Dikatakan DPO hanya satu yang dua itu disebut asal-asalan. Nah, ini yang menimbulkan ketidakpuasaan, pengertian asal-asalan itu bagaimana? Kalau mau berpedoman kepada tersangka yang lain yang sekarang menjadi terpidana yang jumlahnya delapan, mereka mencabut keterangan," jelasnya.
Susno lantas mempertanyakan soal asal mula adanya DPO dalam kasus tersebut bersumber dari keterangan para pelaku atau karangan.
"Apakah polisi sudah mengecek ke lokasi karena DPO itu tidak ujuk-ujuk timbul, tapi orang yang di-DPO itu adalah orang yang ada yang dicari alamatnya tidak ketemu," paparnya.
Selain itu, Susno merasa hal tersebut perlu diperhitungkan soal keterangan para pelaku saat di persidangan.
Menurutnya, keterangan tersangka Pegi Setiawan alias Perong juga dibutuhkan dalam pengembangan kasus tersebut.
"Saya dengar itu kan termasuk di dalam salah satu dalam putusan majelis hakim. Nah kalau sudah ada termasuk dalam putusan untuk tersangka-tersangka yang belum ketangkap diminta Polri untuk menangkapnya tentunya tidak bisa dicoret sertamerta harus ada alasan-alasan hukum yang jelas dan berdasarkan hukum yang jelas supaya tidak menimbulkan praduga yang macam-macam," tegasnya.
Load more