Jakarta, tvOnenews.com - Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menanggapi polemik Polda Jabar yang diduga melenyapkan dua DPO kasus pembunuhan Vina, seusai menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka.
Kondisi tersebut menambah panjang kejanggalan dalam pengungkapan kasus pembunuhan Vina.
Komjen Susno Duadji pun menilai polisi berhak menghilangkan DPO asalkan persoalan hukumbya jelas.
"Nah sekarang terkait DPO hilang. Bolehkah DPO hilang satu, hilang dua, ya hilang semuanya juga boleh asal ada alasan hukum yang jelas," ujar Susno Duadji dalam wawancara khusus dengan tvOne dilansir Selasa (28/5/2024).
Susno menjelaskan hilangnya dua DPO tersebut membingungkan masyarakat, lantaran tidak ada penjelasan dari pihak kepolisian.
Bahkan, beredar informasi bahwa penetapan DPO dilakukan asal-asalan oleh kepolisian.
Load more