Arembono menambahkan, PDI Perjuangan Kebumen akan menyerap aspirasi masyarakat sebagai bahan kajian dan pertimbangan DPD dan DPP untuk menentukan yang terbaik sebagai cabup dan cawabup Kebumen.
"Kami mempersilakan kepada masyarakat yang berpotensi dan merasa layak menjadi calon bupati dan wakil bupati untuk mendaftarkan diri," pungkasnya.
Diketahui, dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019 tertuang bahwa seorang mantan narapidana harus menunggu jeda waktu lima tahun setelah melewati masa pidana penjara dan mengumumkan mengenai latar belakang dirinya jika ingin mencalonkan diri sebagai gubernur, bupati atau walikota. (wkn/lgn)
Load more