Jakarta, tvOnenews.com - KPU RI menyebut caleg DPR, DPRD, dan DPD RI terpilih 2024 harus mengundurkan diri sebagai caleg jika akan maju di Pilkada 2024.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II bersama KPU RI, Bawaslu RI, DKPP, dan Mendagri membahas rancangan PKPU Pilkada 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan aturan itu juga berlaku bagi anggota DPR, DPRD, dan DPD aktif.
“Di UU Pilkada menentukan bahwa kalau ada anggota DPR, DPD, atau DPRD baik provinsi dan kabupaten/kota didaftarkan sebagai calon maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan,” kata kata Hasyim di Ruang Rapat Komisi II DPR, Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).
“Namun, bagi calon terpilih yang belum dilantik maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD baik provinsi atau kabupaten/kota. Jadi kalau belum dilantik statusnya sebagai calon terpilih,” lanjutnya.
Hasyim menuturkan anggota legislatif (aleg) maupun caleg terpilih itu harus menyerahkan dokumen pengunduran diri maksimal lima hari sejak penetapan paslon.
“Kemudian, yang kedua adalah tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri,” kata dia
“Ketiga, surat keterangan pengajuan pengunduran diri sebagaimana sedang diproses oleh pejabat yang berwenang,” sambungnya.
Hasyim menjelaskan pendaftaran calon Pilkada 2024 berlangsung pada 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya, KPU melakukan verifikasi administrasi dan pada 22 September 2024 adalah penetapan paslon.
Sedangkan pelantikan caleg DPR, DPD, dan DPRD terpilih 2024 yaitu pada 1 Oktober 2024.
“Sehingga begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU Provinsi atau kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada pada 22 September 2024, maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih,” tandas Hasyim. (saa/ree)
Load more